Juru Bicara KPK Febri Diansyah pihaknya masih memiliki waktu untuk menganalisis putusan yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Menteri Sosial itu.
Lihat juga:Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, dari rekomendasi itu bisa saja kami terima, bisa saja kami tolak dan ada upaya hukum gitu ya, banding atau hal-hal lain yang memungkinkan menurut hukum acara. Jadi persisnya setelah masa pikir pikir ini selesai," katanya.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara terkait suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Hakim Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lama kurungan Idrus itu nantinya akan dikurangi dengan lama waktu ia ditahan selama menunggu sidang vonis ini. Hakim juga memutuskan biaya perkara menjadi tanggungan Idrus.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara terkait suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)