Belum Pastikan Banding, KPK Analisis Putusan Idrus Marham

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2019 20:11 WIB
Sebelum memutuskan banding atau tidak atas putusan Idrus Marham, jaksa akan menganalisisnya lebih dulu untuk kemudian menyampaikannya kepada pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya menganalisis putusan kasus Idrus Marham sebelum memutuskan banding atau tidak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis lebih lanjut vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pihaknya masih memiliki waktu untuk menganalisis putusan yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Menteri Sosial itu.

"Putusannya berat ringannya bagaimana nanti jaksa dalam waktu pikir-pikir ini kemudian akan membuat analisis dan menyampaikan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan untuk menolak atau menerima putusan majelis hakim. Apabila menolak putusan hakim, KPK akan mengajukan banding.

"Nah, dari rekomendasi itu bisa saja kami terima, bisa saja kami tolak dan ada upaya hukum gitu ya, banding atau hal-hal lain yang memungkinkan menurut hukum acara. Jadi persisnya setelah masa pikir pikir ini selesai," katanya.
Belum Pastikan Banding, KPK Analisis Putusan Idrus MarhamIdrus Marham divonis 3 tahun penjara terkait suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sebelumya, menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara untuk Idrus, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

"Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau 1.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Idurs Marhama dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," imbuhnya.

Hakim Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lama kurungan Idrus itu nantinya akan dikurangi dengan lama waktu ia ditahan selama menunggu sidang vonis ini. Hakim juga memutuskan biaya perkara menjadi tanggungan Idrus.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER