Tersangka Sofyan Basir Tercatat Punya Harta Rp119 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 24 Apr 2019 03:35 WIB
Sofyan Basir, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Juli 2018. Dia memiliki harta senilai Rp119 miliar.
Sofyan Basir, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Juli 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diketahui memiliki harta senilai Rp119 miliar.

Berdasarkan data di situs e-LHPKN KPK yang diakses pada Selasa (23/4), Sofyan terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Juli 2018. Dalam laporan itu Sofyan memiliki harta berjumlah Rp 119.962.588.941.


Secara rinci, Sofyan memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor dengan total nilai sebanyak, Rp37.166.351.231.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga tercatat memiliki harta berupa lima jenis mobil, yakni Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobil itu senilai Rp6,3 miliar.

Ia pun tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp10,2 miliar. Selain itu, Sofyan juga memiliki surat berharga senilai Rp10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Ia tercatat tidak memiliki hutang.


Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4).

Sofyan diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER