Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Eni Saragih, Tahta Maharaya terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tahta diperiksa sehari setelah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Tahta sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus PLTU Riau untuk terdakwa Eni Saragih saat itu. Dia mengaku menerima sejumlah uang dari pengusaha Migas untuk Eni. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
 Eni Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4).
Kasus ini bermula sejak Juli 2018 ketika KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.
 Idrus Marham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsidair dua bulan penjara.
Sementara itu, Eni pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar. Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Selain itu, vonis juga telah dijatuhkan kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Johannes divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
(sah/ain)