"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Tahta sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus PLTU Riau untuk terdakwa Eni Saragih saat itu. Dia mengaku menerima sejumlah uang dari pengusaha Migas untuk Eni. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kasus ini bermula sejak Juli 2018 ketika KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.
Idrus Marham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara itu, Eni pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar. Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Selain itu, vonis juga telah dijatuhkan kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Johannes divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
Eni Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Idrus Marham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)