Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menyebut belum ada rencana untuk merekrut pelaku peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (
KPU) berinisial MAA (19).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap aksi MAA yang meretas website KPU itu.
"Apa yang diberitakan masih pendalaman. Kronologis MAA dari suatu niat atas dirinya, masih pendalaman. Esensinya bahwa ilegal akses betul-betul nyata menimbulkan kerugian, itu yang masih didalami," tutur Asep di Mabes Polri, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan, dari penuturan MAA, diketahui aksi peretasan yang dilakukannya itu didasari oleh keinginan ia untuk menunjukkan kemampuan yang ia miliki di bidang teknologi.
"Ya sebagai seorang anak muda punya kemampuan gitu, itu hasil katanya seperti itu," ujarnya.
Selain itu, sambung Asep, MAA juga menuturkan bahwa aksinya juga dilakukan atas dasar untuk memberikan masukan kepada KPU perihal sistem keamanan di laman resmi mereka. Pasalnya, pelaku mengaku menemukan celah dalam sistem keamanan di website KPU.
"Dengan niatan ingin memberikan masukan tentang sistem sekuriti dan lain-lain," ucap Asep.
Meski begitu, dikatakan Asep, penyidik masih mendalami pengakuan dari MAA tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada motif lain dari aksi peretasan yang dilakukan oleh pelaku.
Ibu kandung MAA, Mira Melinda sebelumnya mengaku bahwa anaknya mendapat tawaran pekerjaan dari Tim Cyber Mabes Polri.
"Pada saat ditangkap itu, dia (MA) diperlakukan dengan cukup baik. Bahkan Bapak Ricky Boy Sialagan dari Cyber Crime Directorate (CID) Polri menyebutkan bahwa anak saya itu adalah aset yang harus dilindungi dan kemungkinan akan dicarikan pekerjaan di Polri atau di KPU," kata Mira Melinda seperti dikutip Antara, Jumat (26/4).
Polisi diketahui
menangkap MAA pada Senin (22/4) lalu di Payakumbuh Barat, Sumatera Barat, lantaran mencoba membobol situs resmi KPU secara ilegal.
MAA diketahui mencoba melakukan penetrasi website KPU itu melalui
accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload.
Saat menjalankan aksinya itu, MAA kemudian menemukan celah 'open redirect' di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.
Di sisi lain, MAA juga tercatat pernah mengirimkan surat elektronik (surel) ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 1 April lalu. Dalam surel tersebut, MAA menjelaskan bahwa dirinya menemukan celah kelemahan pada situs KPU.
Atas perbuatannya itu, MAA diduga melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan atau pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat 2, pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dis/end)