Menpora Disebut Saksikan Penyerahan Uang di Muktamar NU

CNN Indonesia
Selasa, 30 Apr 2019 04:25 WIB
Terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Ending Hamidy menyebut Menpora Imam Nahrawi menyaksikan sendiri pemberian uang pinjaman Rp300 juta untuk Muktamar NU.
Terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Ending Hamidy menyebut Menpora Imam Nahrawi menyaksikan sendiri pemberian uang pinjaman Rp300 juta untuk Muktamar NU. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy mengatakan pemberian uang pinjaman untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, disaksikan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Hamidy mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Hamidy mengatakan dirinya diajak oleh Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam untuk menghadiri Muktamar NU di Jombang. Saat itu, Alfitra memohon pinjaman uang kepadanya sebesar Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut dikatakan Hamidy akan digunakan oleh Nahrawi di acara tersebut.


"Alfitra bilang, Pak besok ada enggak waktu, kita refreshing ke Jombang, Surabaya. Beliau agak memohon. Lalu saya ke Surabaya berdua," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Hamidy mengaku tidak memberikan pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Alfitra. Namun KONI menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta.

Uang sebesar Rp300 juta itu pun dititipkan kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah sebelum berangkat ke Jawa Timur. Setelah itu, Lina datang ke bandara di Surabaya dan menyerahkan uang dalam tas kepada Alfitra.

Setelah menerima uang itu, Hamidy dan Alfitra pun menuju Jombang. Hamidy mengatakan di lokasi Muktamar NU itu dirinya dan Alfitra bertemu dengan Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Saat itu, Hamidy mengatakan Alfitra menyerahkan uang sebanyak Rp300 juta itu kepada Ulum. Pemberian uang dalam tas itu pun disaksikan oleh Nahrawi.


"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan pak Menteri [Imam Nahrawi]," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Staf Kemenpora Eko Triyanto dan Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Hamidy.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hamidy dan Johny E Awuy didakwa menyuap Mulyana. Mereka menyuap untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Hamidy bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul artikel ini pada Kamis (19/9) setelah mendapatkan klarifikasi pihak terkait. (gst/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER