Hal ini merespons kabar Setnov sempat berada di salah satu Rumah Makan Padang di dekat RSPAD Gatot Subroto.
"Jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar, mau angin-anginan. Terus rupanya duduk di situ. Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa pegawai kami, kan di sana ada pengawal," kata Utami dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Setnov dikabarkan tengah berada di Rumah Makan Padang dekat RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Setnov sendiri mendapatkan izin keluar dari Lapas Sukamiskin lantaran menderita sejumlah penyakit yang harus ditindaklanjuti.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Setnov didiagnosa menderita beberapa penyakit di antaranya, Chronis Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) alias kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.
"Berobat dengan Diagnosa : CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5," kata Ade.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan. (sah/osc)