Kedua jurnalis telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam.
Saat membuat laporan, kedua jurnalis foto tersebut didampingi tim kuasa hukum dari TAJI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TAJI juga mendesak Polisi untuk bekerja secara profesional dan transparan saat memproses laporan tersebut," kata juru bicara TAJI, Moh. Abdul Muit Pelu dalam keterangannya, Jumat (3/5).
"Terakhir mendorong para jurnalis untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan saat bekerja di lapangan," kata Muit.
Sebelumnya saat melapor, Rezza dan Prima didampingi TAJI yang merupakan tim advokasi jurnalis yang terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung.
Oknum aparat tersebut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tindakan aparat kepolisian ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta.
[Gambas:Video CNN] (hyg/osc)