Tim Hukum Bentukan Wiranto Tak Urusan dengan Kasus Eggi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2019 13:16 WIB
Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam menegaskan proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Eggi Sudjana sudah terjadi sebelum tim hukum dibentuk Wiranto.
Romli Atmasasmita menegaskan proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Eggi Sudjana sudah terjadi sebelum tim hukum dibentuk Wiranto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Asistensi Hukum (TAH) Kementerian Polhukam yang dibentuk Wiranto membantah telah memberi masukan kepada Kepolisian dalam kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana.

Anggota TAH Kemenko Polhuman, Romli Atmasasmita mengatakan proses hukum yang dilakukan Kepolisian terhadap Eggi sudah terjadi sebelum TAH dibentuk.

"Kami dibentuk tim pakar baru kemarin. Jauh sebelum dia (Eggi) diperiksa jadi tersangka. Jadi tidak ada hubungan sama kami," ujar Romli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Tim Hukum Bentukan Wiranto Tak Urusan dengan Kasus EggiEggi Sudjana terjerat kasus makar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Romli menuturkan penetapan seseorang menjadi tersangka tidak bisa dengan mudah dilakukan oleh Kepolisian. Penetapan tersangka menurutnya harus melalui proses panjang, salah satunya diawali dengan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Romli menuturkan pihaknya tidak akan memberikan masukan terhadap dugaan tindak pidana yang sudah ditangani oleh Kepolisian. Tim hukum bentukan Wiranto, lanjutnya, juga tidak memiliki kewenangan eksekusi.

Romli mengatakan pihaknya hanya sebatas mengkaji tindakan atau penyataan di muka umum yang diduga melanggar tindak pidana untuk kemudian diserahkan kepada Kepolisian sebagai masukan dalam mengambil tindakan.

"Kami tidak ikut campur dalam eksekusi. Itu kewenangan polisi," ujarnya.
Tim Hukum Bentukan Wiranto Tak Urusan dengan Kasus EggiWiranto membentuk tim asistensi hukum kemenkopolhukam.(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, rekaman video, hingga pemberitaan di media online.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
[Gambas:Video CNN] (jps/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER