Anggota TAH Kemenko Polhuman, Romli Atmasasmita mengatakan proses hukum yang dilakukan Kepolisian terhadap Eggi sudah terjadi sebelum TAH dibentuk.
"Kami dibentuk tim pakar baru kemarin. Jauh sebelum dia (Eggi) diperiksa jadi tersangka. Jadi tidak ada hubungan sama kami," ujar Romli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Eggi Sudjana terjerat kasus makar. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Romli menuturkan penetapan seseorang menjadi tersangka tidak bisa dengan mudah dilakukan oleh Kepolisian. Penetapan tersangka menurutnya harus melalui proses panjang, salah satunya diawali dengan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli mengatakan pihaknya hanya sebatas mengkaji tindakan atau penyataan di muka umum yang diduga melanggar tindak pidana untuk kemudian diserahkan kepada Kepolisian sebagai masukan dalam mengambil tindakan.
"Kami tidak ikut campur dalam eksekusi. Itu kewenangan polisi," ujarnya.
Wiranto membentuk tim asistensi hukum kemenkopolhukam.(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, rekaman video, hingga pemberitaan di media online.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
[Gambas:Video CNN] (jps/gil)
Eggi Sudjana terjerat kasus makar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Wiranto membentuk tim asistensi hukum kemenkopolhukam.(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)