"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Dengan dilimpahkannya berkas dan kedua tersangka, maka pengadilan akan menggelar sidang bagi keduanya. Febri mengatakan sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meski demikian Febri belum menjelaskan kapan jadwal sidang untuk kedua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin KPK sempat memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk melengkapi penyidikan Haris dan Muafaq. Selain itu KPK juga masih membutuhkan klarifikasi lanjutan terkait proses pengisian jabatan di Kemenag.
"Ada beberapa hal yang cukup detail yang perlu kami klarifikasi terkait proses seleksi itu sendiri, baik proses yang berjalan di pansel atau jika ada upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses seleksi tersebut sampai tiga nama diusulkan ke Kemenag," kata Febri.
Lihat juga:Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy |
"KPK tentu perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC tersebut. Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," katanya.
Diketahui KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)