KPK Panggil Idrus Marham, Ignasius Jonan Minta Jadwal Ulang

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 11:18 WIB
KPK memeriksa Idrus Marham dan Ignasius Jonan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap PLTU Riau, Sofyan Basir.
erdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi SFB," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5).

Selain Idrus, KPK juga memanggil sejumlah pihak di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara, Djoko R Abumanan serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah, Amir Rosidin, dan Senior Vice President Legal Corporate PT PLN ‎Dedeng Hidayat.

Jadwal Ulang Jonan
Selain pemeriksaan Idrus, KPK menjadwalkan ulang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Sedianya dia dipanggil KPK pada hari ini.

Namun, ia tengah bertugas ke luar negeri sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Ia pun telah bersurat ke KPK terkait ketidak‎hadirannya.

"Informasi ada surat dari pihak Kementeriaan ESDM, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri.

KPK Panggil Idrus Marham, Ignsius Jonan Minta Jadwal Ulanggnasius Jonan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Nantinya tentu akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," ujar Febri menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).

(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER