LIPUTAN KHUSUS

Menanti Janji Ganti Rugi Tol Trans Jawa dari Rejosari

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 14:09 WIB
Warga Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kendal, belum juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tahap dua untuk Trans Jawa. Warga terus menagih janji ganti rugi itu.
Warga Rejosari mayoritas berprofesi petani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Direktur Utama PT JSB Arie Irianto membenarkan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi untuk tahap II karena terkendala payung hukum.

"Ganti rugi itu prosesnya di 2019. Kami sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum ada landasan MoU," kata Arie kepada CNNIndonesia.com.

MoU dana talangan rencananya akan langsung dibayarkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih menunggu keputusan dari LMAN apakah masih lanjut pakai talangan BUJT atau mau langsung ke LMAN," katanya.

Selain Desa Rejosari, ada sembilan desa lainnya yang terkena pembebasan lahan tahap II. Data PT Jasa Marga Semarang-Batang, total ganti rugi lahan yang belum dibayarkan untuk proyek tersebut masih mencapai Rp50 miliar. Nilai ganti rugi tersebut untuk pembebasan 462 bidang tanah di 10 desa di Kabupaten Kendal. Selain Rejosari, diantaranya Sambongsari, Galih dan Cepokomulyo. 

Arie mengakui proses ganti rugi tahap II ini berbeda dengan proses tahap pertama. Pada tahap tahap I, katanya, perusahaan melakukan talangan untuk mempercepat proses pengadaan tanah sehingga bisa percepatan konstruksi.

"Seharusnya pada tahap I itu memang dibayarkan oleh LMAN, cuma karena sifatnya percepatan, pengadaan tanah untuk percepatan konstruksi sehingga BUJT diminta untuk menalangi dulu," katanya.

Setelah ditalangi, kata dia, dana dikembalikan oleh LMAN, sebab dana dari LMAN biasanya membutuhkan proses. Namun, karena 2018 butuh percepatan supaya konstruksi bisa selesai.

"Sekarang sudah tidak percepatan lagi, jadi dulu kenapa talangan BUJT, karena sifatnya percepatan. Sekarang sudah beroperasi," katanya.

Namun, saat ini PT JSB tak bisa lagi mengeluarkan dana talangan.

"Kalau dasar hukumnya ada, juga masih tergantung bank, itu uangnya pinjam ke bank juga. Jadi sama saja gitu. Kalau LMAN punya anggaran mereka sendiri kalau kami pinjam ke bank komersial," katanya.

Arie tidak dapat memberikan kepastian pencairan ganti rugi tahap II kepada wargaRejosari dan Sembilan desa lainnya.  

"Infonya masih menunggu izin Kemenkeu.  Setelah beroperasi kami kembalikan ke LMAN, seharusnya ke LMAN. Jadi fungsi talangan untuk percepatan," katanya.

Lagipula, katanya, dana talangan yang dikeluarkan oleh PT JSB untuk pembebasan lahan tahap pertama, juga belum dikembalikan.

"Selama masa konstruksi untuk percepatan ditalangi badan usaha, walaupun sekarang (duit talangan) saya belum kembali 100 persen. Yang sudah saya talangi Rp5,5 triliun itu kita baru dikembalikan Rp4 triliun," katanya.

Masih ada Rp 1,6 triliun dari bulan Oktober itu yang belum terbayar sampai sekarang.

"Berapa bunganya itu per hari?" katanya.

Arie enggan menjawab kepastian tentang pembayaran ganti rugi. Dia malah melimpahkan ke pada pejabat pembuat komitmen (PPK) selaku pihak yang berwenang.

"Saya kan BUJT sebetulnya di undang-undangnya kita menerima lahan bebas 100 persen, kemudian, tugas kami membangun kami tidak ada urusan dengan tanah. Tapi begitu tanahnya Clear and Clean kami baru masuk," kata dia.

Dia juga tak mau membayarkan ganti rugi karena khawatir memiliki dampak hukum.

"Kalau saya bayar sekarang nanti jadi risiko pribadi saya karena saya bayar dengan sesuatu yang enggak ada dasarnya, Pasti uang saya enggak diakui pemerintah enggak dibalikin gimana. Tiba-tiba pemerintah enggak mengakui kan duit yang saya talangi. Risikonya pribadi," katanya.

Tapi, Arie mengatakan proses pembayaran ganti rugi akan terus berlanjut, hanya saja menunggu proses. Bukan ingkar janji.

"Ini bukan mandek, tapi lagi berproses, pemerintah tahu proseduralnya, izinnya macam-macam, memang kalau di pemerintahan tidak sederhana," kata dia. (ugo/sah/sur)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER