"Untuk kasus Malang, suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang hari ini sudah dilakukan proses tahap dua, artinya penyidikan sudah selesai untuk tersangka CW," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, dalam waktu sekitar tujuh hari setelah hari ini, penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya dan segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jadi, rencananya akan disidang di Surabaya," kata Febri.
Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang dan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyo memberikan suap terkait pembahasan APBD-P kota Malang 2015.
"Atas dugaan tersebut CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Febri April lalu. (sah/wis)