Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus senior Partai Gerindra
Permadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi bagi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn)
Kivlan Zen dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar.
Permadi mengaku telah berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB. Ia mengungkapkan tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," kata Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi juga mengaku akan dibantu oleh 35 orang pengacara. Namun, kata dia, dalam pemeriksaan hari ini tak semuanya hadir, alias hanya beberapa pengacara saja yang mendampinginya.
"Sementara ada beberapa, tapi pengacara yang mendampingi saya ada 35 orang [secara keseluruhan]," ujarnya.
Penyidik Bareskrim Polri hari ini kembali memanggil politikus senior Partai Gerindra Permadi untuk diperiksa sebagai saksi.
Ini merupakan panggilan untuknya yang kedua. Pada pemanggilan pertama, Selasa (14/5), Permadi tak hadir dengan alasan bentrok dengan jadwal rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kivlan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5), oleh seseorang bernama Jalaludin.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Peraturan Hukum Pidana, pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)