Permadi mengaku telah berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB. Ia mengungkapkan tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ada beberapa, tapi pengacara yang mendampingi saya ada 35 orang [secara keseluruhan]," ujarnya.
Ini merupakan panggilan untuknya yang kedua. Pada pemanggilan pertama, Selasa (14/5), Permadi tak hadir dengan alasan bentrok dengan jadwal rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kivlan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5), oleh seseorang bernama Jalaludin.
Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Peraturan Hukum Pidana, pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)