"Lebih baik hilangkan itu [istilah Makar] dan ganti 'serangan', dengan itu baru kita bisa tau bahwa dengan adaya serangan baru kita bisa hukum perbuatan itu," ujarnya, dalam acara 'Menalar Makar: Miskonsepai Delik Makar dalam Penegakan Hukum', di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rizki, istilah makar di Indonesia diambil dari kata Aanslag dalam bahasa Belanda yang memiliki makna penyerangan. Baginya, makar seharusnya memiliki unsur menyerang meski belum selesai dilakukan atau baru terencana. Bukan hanya indikasi pengkhianatan terhadap negara, pemimpin, atau pemerintah.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam menunjukkan foto HS, demonstran yang mengaku siap memenggal Jokowi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Permasalahannya, kata Rizki, adalah karena KUHP tidak menjelaskan definisi makar itu sehingga cenderung disalahartikan dan bisa menjerat sembarang orang.
"[Solusi] jangka pendeknya sederhana, selesaikan tafsir ini, kita semua harus tanggung jawab, media harus bisa mengedukasi dan ahli hukum harus bisa menjawab, kalau jangka menengah dan panjangnya ubah itu undang-undangnya, KUHP-nya," ujar dia.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, namun belum bisa dinyatakan sebagai pidana makar," kata dia, Rabu (15/5).
Erasmus menjelaskan bahwa delik makar tak bisa berdiri sendiri. Pasal 104 KUHP itu, kata dia, memiliki dua unsur; makar dan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
"Kuncinya tetap, permulaan pelaksanaan itu harus dengan logis dan terukur dapat membunuh presiden," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam menunjukkan foto HS, demonstran yang mengaku siap memenggal Jokowi. (
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia