Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah
(Polda) Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF),
Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam kasus dugaan makar tersangka
Eggi Sudjana, Kamis (16/5).
"Iya Kamis, hari ini kita mengagendakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo belum dapat menjelaskan secara rinci apa saja materi yang akan digali dari Bachtiar. Dia juga belum dapat memastikan apakah Bachtiar akan datang atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja," tuturnya.
Eggi Sudjana. (ANTARA FOTO/Jaya Kusuma) |
Diketahui polisi sudah menahan Eggi Sudjana terhitung sejak Selasa (14/5) pukul 06.00 WIB. Polisi punya waktu 24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau dilepas.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Polisi menetapkan Eggi tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di
media online.Sementara itu Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan karena alasan penahanan yang dirasa janggal dan status dirinya sebagai pengacara. Eggi mengatakan berdasarkan UU 18 tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.
Bachtiar Nasir juga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini diusut Bareskrim Polri. Bachtiar diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir Bachtiar mangkir pada pemeriksaan Selasa (14/5) kemarin, karena sedang berada di Mekkah, Arab Saudi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya tak segan-segan menjemput paksa Bachtiar jika tidak kooperatif terhadap pengusutan kasusnya.
(gst/ain)