Hal ini terkait temuan pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di luar negeri.
"Di Malaysia, Hong Kong, Sidney, Saudi, Vatikan, di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM, sehingga kita collect semua laporan tersebut dan hari ini kita laporkan," ujar Hanafi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPU Temukan 269 Kesalahan Input Data Situng |
"Tas diplomatik kan bukan untuk kepentingan seperti itu. Kalau terjadi betul, itu penyalahgunaan dan bisa termasuk terkategorisasi kejahatan diplomatik," jelasnya.
Ia pun mengatakan laporannya itu berdasarkan peraturan Bawaslu terkait pelaporan. Pelanggaran administrasi secara TSM.
"Diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Pasal nya itu 26. Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi," ujarnya.