KPK Minta Praperadilan Sofyan Basir Diundur Sebulan

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2019 12:08 WIB
Hakim memutuskan sidang praperadilan Sofyan akan dilakukan 17 juni 2019 agar tidak terpotong dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Lebaran.
Dirut PLN Sofyan Basir. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya sidang praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir ditunda hingga empat minggu ke depan atau sebulan.

Sidang yang seharusnya mulai pukul 09.00 WIB itu baru berjalan pada pukul 11.00 WIB, Senin (20/5). Namun pihak KPK sebagai termohon tidak datang ke persidangan.

Hakim Tunggal Agus Widodo mengatakan permohonan penundaan sidang praperadilan itu  telah dikirimkan KPK melalui surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus meminta supaya tim kuasa hukum Sofyan untuk maju ke depan membaca surat permohonan yang dikirimkan KPK.
Usai membaca surat tersebut, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo pun meminta kepada hakim supaya sidang praperadilan ditunda tiga hari.

"Kalau sesuai surat dari KPK, KPK mengajukan permohonan untuk (ditunda) empat minggu sebenarnya kami keberatan," kata Soesilo.

Dia berharap sidang diundur tiga hari saja, sehingga bisa diputuskan tanggal 29 Mei. "Mengenai waktu Yang Mulia karena kalau seminggu saja akan terpotong Lebaran. Karena terkait pemeriksaan-pemeriksaan pemohon yang saat ini (masih berjalan)," ujar Soesilo kepada hakim.

Hakim juga mengingatkan kembali kepada Soesilo jika ada kegiatan libur Lebaran. Tawar menawar soal waktu sidang praperadilan pun terjadi antara keduanya.

Akhirnya, hakim memutuskan sidang praperadilan Sofyan dilakukan usai Lebaran. Hal tersebut supaya tidak terpotong dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Lebaran.

"Sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali Senin 17 Juni 2019," tuturnya.
Sofyan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 8 Mei lalu dan terdaftar dengan nomor 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER