Saut soal Daftar Capim KPK: Saatnya Saya Jadi Senior

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2019 05:18 WIB
Saut Situmorang meyakini orang baru yang akan memimpin KPK lebih memiliki visi yang lebih matang, dan lebih belajar mengenai tugas dan peran KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan diri tak akan kembali mencalonkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode berikutnya. Saut mengaku dirinya sudah cukup, dan ingin menyematkan status 'senior' di KPK.

"Kalau ditanya ya saya pikir sudah saatnya saya menjadi senior saja," kata Saut di gedung penunjang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Pernyataan Saut menanggapi dibukanya seleksi capim KPK yang telah diumumkan panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menjelaskan ia percaya bahwa orang baru akan lebih baik memimpin KPK ke depannya. Orang baru, kata dia, akan lebih banyak belajar mengenai KPK.


Ia pun menilai orang baru akan memiliki kemampuan lebih dalam memenuhi nilai-nilai yang semestinya dimiliki pimpinan di KPK seperti integritas, loyalitas, kejujuran,kepedulian, kemandirian, dan keberanian.

"Oleh sebab itu orang yang akan di belakang kita akan lebih baik dari kita," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga memberi sinyal tidak akan kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK jilid V. Ia mengatakan ini adalah kali terakhirnya memimpin komisi antirasuah itu.

"Ini tahun terakhir bulan Ramadan di KPK. Oleh karena itu saya juga ucapkan terima kasih atas kerjasamanya, tak lupa permohonan maaf, mungkin saya tidak bertemu ibu bapak di KPK atau di mana," ujarnya beberapa waktu lalu.


Sebelumnya, Jokowi menetapkan sembilan nama Pansel Capim KPK. Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih. Pansel kemudian membuka pendaftaran bagi warga negara Republik Indonesia untuk menjadi Pimpinan KPK. Pendaftaran mulai dibuka pada 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

"Pukul 9.00-16.00 WIB," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih, di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Senin (20/5).

Yenti juga mengatakan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Persyaratan ada di sini, persyaratan yang ada dalam UU KPK UU No 30 Tahun 2002," tuturnya.

Yenti sedikit menjelaskan, beberapa persyaratan yakni antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sehat jasmani rohani. Terpenting, bukan terdaftar sebagai pengurus partai politik. (ani/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER