Sebar Hoaks Korban Tembak Polisi, Dokter Kandungan Dibekuk

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 13:48 WIB
Dokter spesialis kandungan DS (48) ditangkap Polda Jabar karena diduga menyebarkan hoaks lewat akun Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.
Ilustrasi hoaks. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia -- Dokter spesialis kandungan Dodi Suardi atau DS (48) diamankan Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Ia diduga menyebarkan hoaks lewat akun Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.

Isi kabar bohong yang disebarkan DS yakni "Malam ini Allah memanggil hamba hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi."

"Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya... Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status DS itu dilaporkan pada 26 Mei 2019. Unit Kriminal Siber Polda Jabar yang melihat unggahan tersebut langsung melacak dan mendeteksi pelaku penyebar hoaks.

"Ini untuk kesekian kalinya Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisal DS, kebetulan seorang dokter ahli kebidanan, doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi di Mapolda Jabar, Selasa (28/5).

Samudi menjelaskan penangkapan DS dilakukan pada Senin (27/5) malam. Penangkapan dilakukan karena akun Facebook DS memuat kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran. Informasi yang disebarkan DS terkait dengan pengamanan dalam unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.

"Melakukan distribusi konten status di media sosial Facebook dengan akses terbuka untuk umum dan dapat dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca dapat menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri," tuturnya.

Samudi mengatakan informasi yang disebar DS tidak benar. Menurut dia, tidak ada pemberitaan di media massa seperti yang dimaksud DS.

"Beritanya tidak ada, silakan dikonfirmasi. Peristiwanya sendiri tidak ada," ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Samudi.

Sementara itu, DS mengakui salah atas perbuatannya. Namun ia mengaku bukan kreator konten yang diunggahnya.

"Saya posting itu bukan buat sendiri tapi copy paste ke dalam grup WhatsApp yang sedang berdiskusi bagaimana menetralisir keadaan karena sedang memanas. Tapi mohon maaf sudah mengganggu dan di page juga sudah saya sampaikan permohonan maaf," kata DS.

[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER