Senin (27/5) kemarin, polisi sudah memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak Amien Rais, Hanum Rais sebagai bagian pengembangan kasus.
"Ya HR kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia, ya pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HR memberitakan kalau RS dianiaya," ujarnya.
"Ya kemungkinan (pemanggilan) bisa dilakukan," ucap Ratna.
Diketahui Hanum Rais diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaraan berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet, Senin (27/5). Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Hanum mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan kasus yang menjerat Ratna. Namun Hanum mengaku bingung dengan pemeriksaan ini, sebab kasusnya sudah lewat sekitar delapan bulan lalu.
"Saksi untuk kasus Bu Ratna yang sudah delapan bulan lalu kasusnya. Kira-kira kenapa ya (diperiksa sebagai saksi) saya juga tidak tahu," kata Hanum.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)