Polisi Buka Peluang Periksa Fadli Zon cs soal Hoaks Ratna

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 13:54 WIB
Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa pihak yang diduga turut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Karena itu polisi tak menutup kemungkinan bakal memanggil Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rocky Gerung yang ditengarai turut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna.

Senin (27/5) kemarin, polisi sudah memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak Amien Rais, Hanum Rais sebagai bagian pengembangan kasus.

"Ya HR kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia, ya pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menuturkan dari mulut Hanum polisi ingin menggali penyebaran hoaks penganiayaan Ratna. Mengingat Hanum merupakan salah satu orang yang turut menyebarkan kabar bohong tersebut.

"HR memberitakan kalau RS dianiaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan dalam pengembangan kasus Ratna, tak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang sempat ikut menyebarkan hoaks tersebut. Misalnya saja Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga Rocky Gerung.

"Ya kemungkinan (pemanggilan) bisa dilakukan," ucap Ratna.

Diketahui Hanum Rais diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaraan berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet, Senin (27/5). Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Dalam pemeriksaan itu, Hanum mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan kasus yang menjerat Ratna. Namun Hanum mengaku bingung dengan pemeriksaan ini, sebab kasusnya sudah lewat sekitar delapan bulan lalu.

"Saksi untuk kasus Bu Ratna yang sudah delapan bulan lalu kasusnya. Kira-kira kenapa ya (diperiksa sebagai saksi) saya juga tidak tahu," kata Hanum.

Ratna Sarumpaet sendiri telah didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

[Gambas:Video CNN] (dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER