Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang putusan kasus suap perizinan proyek
Meikarta pada Rabu (29/5). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn berharap agar majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan yang sudah dibacakan.
"Harapan kami tentu saja putusan sesuai dengan tuntutan," kata Yadyn dalam pesan singkatnya.
Bupati Neneng dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam amar tuntutan, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Neneng selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman.
Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp318 juta.
Selain Neneng, empat pejabat Pemkab Bekasi juga akan divonis hari ini. Mereka adalah Jamaludin Kepala Dinas PUPR Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bekasi, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Bekasi.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)