Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks
Mustofa Nahrawardaya telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Mustofa berencana untuk periksa kesehatan ke rumah sakit di dekat rumahnya.
Penangguhan penahanan Mustofa dilakukan usai Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin. Mustofa yang mengenakan peci dan jaket berwarna hitam ditemani oleh tim kuasa hukum dan istrinya, Cathy.
"Jadi teman-teman semuanya, terima kasih atas doa teman-teman semuanya. Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur karena nanti kita kan ya kalau sampai di pengadilan ya nanti kita akan bertemu nanti kita uji di sana," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustofa mengatakan dia telah menyampaikan semua keterangannya kepada polisi. Dia pun bersyukur karena telah dilepaskan dari tahanan.
"Yang penting hari ini kami bersyukur dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini, " tuturnya.
Mustofa yang merupakan politikus PAN itu mengatakan polisi tidak mengajukan persyaratan apapun untuk menangguhkannya.
"Enggak ada lah, yang penting kita harus, kan namanya penangguhan ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, enggak boleh lah enggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya, enggak boleh ini itu melakukan pidana," ucapnya.
Lebih lanjut Mustofa menjelaskan akan memeriksa kesehatan di rumah sakit untuk menindaklanjuti rencana operasi terkait penyakit asam urat dideritanya yang tertunda.
"Saya akan cek kesehatan dulu di rumah sakit dekat rumah kami. Karena seharusnya operasi ya kemarin itu harusnya operasi badan ada tes darah janjian dengan dokter," tuturnya.
Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditangkap karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (gst/dal)