Mustofa Nahrawardaya Janji Tetap Kritis di Medsos Tapi Lurus

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2019 16:15 WIB
Mustofa Nahrawardaya berjanji akan tetap kritis di media sosial, tapi kata dia, meski kritis dia tetap lurus dan tidak akan melanggar hukum.
Tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks Mustofa Nahrawardaya mengaku akan tetap kritis di media sosial usai keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, Mustofa berjanji akan kritis tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Mustofa mengatakan media sosial merupakan dunianya, sebab itu, dia tidak akan meninggalkan media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Kita tidak meninggalkan cuman mungkin saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi, nanti kita atur sedemikian rupa," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Meski kritis, Mustofa mengatakan, dia akan tetap berada pada jalurnya. Artinya, mengunggah dan mengkritisi sesuatu tetap berdasarkan pada aturan hukum.

Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi salah paham antar pengguna media sosial. Dia pun mencontohkan kesalahpahaman itulah yang membuatnya kini menjadi tersangka.

"Kalau kritis, semua pengen kritis, tapi kritis garis lurus ya. Kita tak boleh melanggar UU, enggak boleh melanggar KUHP, UU ITE," kata Mustofa.

Mustofa mengklaim, sebelumnya dia tak melanggar hukum, tapi kata dia, pihak lain mengira itu melanggar aturan hukum.

"Silakan kalau memang itu menganggap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya," katanya.

Mustofa sebelumnya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama kurang lebih delapan hari ditahan, Mustofa pun kini telah ditangguhkan. Dia kembali mengirup udara segar usai Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi penjaminnya.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER