Polisi Bekuk Tersangka Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2019 21:08 WIB
Tersangka mengaku menyebarkan video hoaks tentang penyerangan Masjid Petamburan atas inisiatif pribadi.
Ilustrasi kerusuhan di Petamburan, dalam serangkaian Aksi 22 Mei 2019. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap pria bernama Fitriadin, diduga sebagai pelaku penyebaran hoaks penyerangan Masjid di Petamburan, Jakarta Barat.

Penyidik Sub Direktorat Dua unit III Dittipidsiber Bareskrim menangkap Fitriadin pada Kamis (30/5) sekitar jam 12.30 Wib di pintu tol keluar di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dari hasil interogasi sementara, pelaku memposting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Langka," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan Fitriadin mengaku menyebar video tersebut atas inisiatif sendiri. Alasannya karena sebagai pendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden, dia emosi dengan kejadian rusuh di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei.


Fitriadin menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook Adi Bima yang dikelolanya. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," tuturnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu Handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua sim card.

Fitriadin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

(gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER