Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Besar
(Polrestabes) Medan, Sumatra Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra. Rabualam merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan tindak
pidana makar.
"Benar, penangguhannya (Rabualam) telah dikabulkan. Keluarga memohon penangguhan penahanan agar yang bersangkutan bisa berlebaran bersama keluarga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Yuda Prawira, Senin (3/6).
Putu Yuda menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut atas alasan kemanusiaan. Pihak keluarga, kata dia, juga menjamin tersangka tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi statusnya tahanan luar. Meski begitu, proses hukum atas tersangka akan terus berjalan. Penyidik masih mendalami kasus ini, dengan memeriksa tersangka dan saksi-saksi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap Rabualam Syahputra di salah satu rumah makan yang ada di Medan pada 29 Mei silam. Saat itu Rabualam langsung ditahan. Dia menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan makar saat unjuk rasa di depan DPRD Sumut pada Jumat (24/5).
Pada saat aksi unjuk rasa itu, Rabualam menyebut polisi sebagai PKI, makar dan menganggap Kapolri Tito dipaksakan Jokowi. Dia ditangkap karena dianggap sudah melakukan penghinaan kepada institusi Polri dan juga terindikasi melakukan tindak pidana makar.
Selain itu, dalam aksi unjuk rasa dilakukan GNKR Sumut di depan DPRD Sumut itu, Rabualam diduga sebagai provokator sebab menyampaikan orasi-orasi provokatif. Saat unjuk rasa, massa merusak kawat berduri. Bahkan terjadi aksi pelemparan petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.
Rabualam disangkakan melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran. Kemudian Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar.
Selain Rabualam, polisi juga menangkap Irham Efendi Lubis, tersangka pelemparan saat unjuk rasa di depan Gedung Dewan yang menyebabkan seorang petugas polisi terluka. "Saat ini, penangguhan penahanan Irham Lubis juga dikabulkan penyidik, bersamaan dengan Rabualam," bebernya.
Polda Sumut sebelumnya juga telah menangguhkan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana makar.
(fnr/ain)