Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Mustofa Nahrawardaya wajib lapor dua hari dalam sepekan. Wajib lapor itu mulai diberlakukan setelah perayaan Idul Fitri.
"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota, tapi ke luar negeri enggak boleh," tuturnya.
Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Mustofa setelah Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri sebagai penjaminnya. Dasco juga telah memberikan surat yang menyatakan dirinya sebagai penjamin.
Mustofa terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)