Mustofa Nahrawardaya Wajib Lapor Senin dan Kamis

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2019 15:16 WIB
Polisi mewajibkan Mustofa Nahrawardaya lapor pada hari Senin dan Kamis usai penahanannya ditangguhkan. Wajib lapor itu dimulai setelah libur lebaran.
Usai penangguhan penahanan dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya menjalani wajib lapor. (Detikcom/Ahmad Bil Wahid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya dikenakan wajib lapor usai polisi mengabulkan penangguhan penahanan. Mustofa bebas dari Rutan Bareskirm Polri, Senin (3/6).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Mustofa Nahrawardaya wajib lapor dua hari dalam sepekan. Wajib lapor itu mulai diberlakukan setelah perayaan Idul Fitri.

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Dedi mengatakan pihaknya tidak melarang Mustofa untuk ke luar kota. Namun dia tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa sebelumnya mengaku akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/6) malam untuk mengisi ceramah Idul Fitri di Muhammadiyah Bengkulu.

"Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota, tapi ke luar negeri enggak boleh," tuturnya.

Mustofa ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Mustofa setelah Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri sebagai penjaminnya. Dasco juga telah memberikan surat yang menyatakan dirinya sebagai penjamin.
Selang satu jam usai surat tersebut diberikan, Mustofa pun bebas. Tak hanya Mustofa, Dasco juga menjadi penjamin dari Lieus Sungkharisma dalam kasus kabar bohong dan dugaan makar.

Mustofa terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER