Kuasa Hukum Sebut Mustofa Nahra Tak Perlu Wajib Lapor

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2019 00:50 WIB
Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya, Djuju Purwantoro berharap kasus yang menjerat kliennya tersebut dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat.
Pegiat medsos yang juga anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diberikan penangguhan penahanan atas kasusnya. (Dok. Mustofa Nahrawardaya via facebook.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya, Djuju Purwantoro menyebut kliennya tidak perlu wajib lapor ke pihak kepolisian meskipun penahanannya sudah ditangguhkan.

"Tidak, sampai ini belum, tidak diwajibkan adanya wajib lapor," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/6).

Meski demikian Djuju mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum yang akan dilalui oleh Mustofa. "Kita menunggu proses hukum selanjutnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuju mengaku bersyukur Mustofa telah bebas. Namun peristiwa yang dialami oleh kliennya itu pun diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.


"Insyaallah akan ada kondisi yang lebih baik, karena beliau pada dasarnya adalah aktivis medsos tentu dalam hal ini apa-apa yang beliau ungkapkan itu semuanya demi pembelajaran pada masyarakat yang bermanfaat lagi ke depan," ujarnya.

Mustofa sebelumnya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Mustofa setelah Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri sebagai penjaminnya. Dasco pun telah memberikan surat yang menyatakan dirinya sebagai penjamin.

Selang satu jam usai surat tersebut diberikan, Mustofa pun bebas. Tak hanya Mustofa, Dasco juga menjadi penjamin dari Lieus Sungkharisma dalam kasus kabar bohong dan dugaan makar.


Selepas resmi menerima penangguhan, Mustofa Nahra mengaku akan tetap kritis di media sosial usai keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, Mustofa berjanji akan kritis tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Mustofa mengatakan media sosial merupakan dunianya, sebab itu, dia tidak akan meninggalkan media sosial.

"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Kita tidak meninggalkan cuman mungkin saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi, nanti kita atur sedemikian rupa," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Mustofa terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER