Polisi Tetap Pantau Mustofa dan Lieus Meski Ditangguhkan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2019 17:32 WIB
Penyidik akan melakukan evaluasi jika Mustofa Nahrawardaya atau Lieus Sungkharisma kembali melakukan dugaan tindak pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi tetap memantau aktivitas Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma meskipun keduanya sudah ditangguhkan penahanannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan evaluasi jika Mustofa atau Lieus kembali melakukan dugaan tindak pidana.

"Sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik tentunya akan evaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan, tergantung penyidik," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa atau Lieus juga bisa ditahan kembali apabila mengulangi tindak pidana. "Tidak menutup kemungkinan (ditahan)," tuturnya.


Polisi telah menangguhkan penahanan Mustofa dan Lieus pada Senin (3/6). Keduanya dijamin oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Mustofa merupakan tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mustofa dikenakan wajib lapor dua hari dalam sepekan usai polisi mengabulkan penangguhan penahanan. Wajib lapor itu mulai diberlakukan setelah perayaan Idul Fitri.


Mustofa sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Sementara Lieus menjadi tersangka dugaan makar. Lieus dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dikenakan wajib lapor satu pekan sekali usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.

Penangguhan penahanan itu dikabulkan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan oleh tiga pihak. Pertama, diajukan oleh Merry Herita yang merupakan istri Lieus. Kedua, diajukan oleh kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko. Terakhir, diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER