Kembangkan Kasus Hoaks Ratna, Polisi Akan Periksa Penyebar

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2019 20:00 WIB
Polda Metro Jaya berencana memanggil pihak yang diduga terlibat dalam kasus berita bohong pemukulan Ratna Sarumpaet, termasuk pihak yang menyebarkan hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan masih mengembangkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam pengembangan kasus itu, nantinya penyidik bakal mendalami pihak-pihak yang ikut serta menyebarkan hoaks penganiayaan yang dialami Ratna. Polisi akan memanggil pihak-pihak tersebut.

"Tentunya yang berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong juga ada, tapi penyidik nanti yang akan melihat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6).
Namun, Argo tak menyebutkan pihak yang bakal diperiksa lagi dalam kasus tersebut. Kata Argo, itu merupakan kewenangan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya penyidik yang akan mengembangkan," ujarnya.
Polisi Akan Panggil Penyebar Hoaks Pemukulan Ratna SarumpaetRatna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Argo sebelumnya pernah menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang sempat ikut menyebarkan hoaks tersebut seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga Rocky Gerung.

"Kemungkinan (pemanggilan) bisa dilakukan," kata Argo, Selasa (28/5).

Polisi juga telah memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak Amien Rais, Hanum Rais pada Senin (27/5).
Ratna telah dituntut enam tahun penjara atas kasus berita bohong yang menjeratnya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.

[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER