"Kami tidak bisa menyalahkan takdir atau Yang Maha Kuasa jika terjadi musibah kapal tenggelam karena cuaca buruk. Karena, kami bisa mencegahnya. Ketika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal berangkat maka kita bisa tunda atau larang kapal untuk berangkat dan operator kapal harus mematuhi itu," ujar Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/6).
Cris mengungkapkan sanksi juga diberikan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan jika lalai dalam menjalankan tugasnya. Sebagai catatan, regulasi mengenai keamanan dan keselamatan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi tersebut akan menjadi dasar untuk membuat Maklumat Pelayaran berupa pelarangan kapal untuk berlayar serta tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama cuaca tidak bersahabat.
"Terjadi keterlambatan sandar kapal Tidar karena pemberangkatan dari pelabuhan asal ditunda sehubungan cuaca ekstrim (gelombang tinggi). Kapal Tidar baru sandar pukul 20.00 WIT dari jadwal yang seharusnya tiba pukul 14.00 WIT. Namun, calon penumpang cukup pengertian untuk menunggu," ujarnya.
Secara umum, Cris menilai pelayanan dan ketersediaan kapal pada pelayanan Angkutan Lebaran di Ambon lebih baik dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan laporan yang diterimanya, terjadi kenaikan jumlah penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso sebesar 6 persen dibandingkan tahun lalu.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)