Profil 9 Hakim Konstitusi yang Mengadili Gugatan Pilpres 2019

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 06:14 WIB
Dari komposisi sembilan hakim konstitusi yang akan mengadili sengketa Pilpres 2019, hanya empat hakim yang turut mengadili sengketa Pilpres 201
Tampak muka Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini menghadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan kubu paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Sidang yang berlangsung hari ini dan dijadwalkan bakal diputus setidaknya pada 28 Juni nanti sekaligus menjadi upaya pamungkas kubu Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil rekapitulasi nasional yang telah diumumkan KPU. Prabowo-Sandi menganggap ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang terjadi sebelum, selama, dan sesudah pencoblosan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah siap 100 persen untuk menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Anwar menerangkan hasil persidangan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengambil keputusan dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Putusan atas sengketa Pilpres itu, sesuai amanat UU MK harus dibacakan setidaknya dalam 14 hari kerja.


Menangani perkara sengketa hasil pemilu adalah amanat UUD 1945 kepada MK.

Untuk sengketa hasil antar dua kompetitor pilpres saat ini terbilang bukan hal baru bagi para hakim MK saat ini. Pasalnya, dua capres yang bertarung masih sama seperti 2014 silam yakni antara Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto. Saat itu, keduanya juga pernah bersengketa hasil Pilpres. Sembilan hakim MK memutuskan secara mufakat menolak permohonan tim hukum Prabowo-Hatta Rajasa.

Lima tahun berselang, komposisi hakim konstitusi saat ini pun tak sama dengan saat Pilpres 2014 silam. Dari sembilan hakim MK pada sengketa Pilpres 2014, hanya ada empat hakim yang masih bertahan dan ikut dalam sidang esok. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Lima hakim lainnya muka baru, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Dan, berikut profil sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa Pilpres 2019:

1. Anwar Usman

Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang diusulkan dari Mahkamah Agung (MA). Ia terpilih sebagai Ketua MK periode 2018-2020 menggantikan Arief Hidayat. Pada periode sebelumnya, Anwar menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Anwar merupakan sosok senior di bidang kehakiman. Pertama kali mengikuti tes hakim usai lulus dari Fakultas Hukum IAIN Jakarta pada 1984 silam. Setahun setelahnya, Anwar menjabat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Anwar kemudian bertugas di Mahkamah Agung pada 1997 sebagai asisten Hakim Agung pada 1997-2003. Pria kelahiran Bima, NTB, 31 Desember 1956 itu lalu diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA hingga 2006. Dia sempat menjadi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005.

Karier Anwar terus menanjak di MA. Dia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA 2006-2011. Anwar kemudian menjadi hakim MK sejak 28 Maret 2011.

Sebelum terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk periode 2018-2020, Anwar sempat dua periode menjadi Wakil Ketua MK (2015-2017 dan 2016-2018).

Kiprah 9 Hakim Konstitusi yang Mengadili Gugatan Pilpres 2019Anwar Usman. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
2. Aswanto

Aswanto adalah hakim konstitusi yang kini menjabat untuk periode kedua (2019-2024). Sebelumnya, pria yang kini Wakil Ketua MK itu menjabat hakim konstitusi pada periode 2014-2019.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Aswanto dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Pidana, Universitas Hasanuddin, Makassar. Di MK, pria kelahiran 1964 ini adalah keterwakilan dari DPR selama dua periode menjabat hakim konstitusi.

Aswanto menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1986), S-2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1992), S-3 Universitas Airlangga Surabaya (1999). Kemudian Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Belanda (2002).

Aswanto pernah mengajar pascasarjana ilmu hukum di Universitas Hasanuddin, UMI, dan UKIP. Dia juga menjadi bagian tim Sosialisasi HAM bagi anggota Polri pada 2001-2002. Posisi Ketua Ombudsman Makassar pernah dijabat pada 2008-2010 dilanjut menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014).

Kiprah 9 Hakim Konstitusi yang Mengadili Gugatan Pilpres 2019Aswanto. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
3. Arief Hidayat

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief Dikenal sebagai guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Ia menjadi hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang telah dua periode menjabat.

Arief pernah menjabat sebagai wakil ketua MK periode 2013-2015. Kemudian menjadi ketua MK 2015-2017. Dia kembali menjadi hakim MK periode 2018-2023. Ia adalah hakim konstitusi keterwakilan DPR.

Dalam kariernya sebagai hakim konstitusi, Arief pernah diterpa isu miring karena divonis dua pelanggaran kode etik.

Pertama, Arief diputus melanggar etik dan mendapat sanksi ringan akibat membuat surat titipan alias katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Kedua, Arief terbukti melanggar kode etik karena telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Kasus kedua ini menyeruak setelah diungkap politikus Partai Gerindra, Desmond Mahesa, pada Februari 2018.

Kiprah 9 Hakim Konstitusi yang Mengadili Gugatan Pilpres 2019Arief Hidayat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Profil dan Kiprah Hakim Konstitusi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER