Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut iklan itu bagian dari pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta mencantumkannya dalam berkas permohonan yang diberikan ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintahan Jokowi berupaya menerapkan asas-asas demokratis dengan menerapkan aspek transparansi dan keterbukaan dengan menayangkan iklan tersebut di bioskop.
Iklan itu juga disebut penyalahgunaan anggaran karena menggunakan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Joko Widodo, lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan capres paslon 01 jokowi," mengutip bunyi poin 150 pokok permohonan.
Sebaliknya, Ace mengklaim iklan tersebut bukan bagian dari kampanye. Menurut dia, iklan itu baru bisa dikategorikan kampanye bila menampilkan Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf, nomor urut Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 yakni 01, atau menyampaikan ajakan memilih Jokowi-Ma'ruf.
"Itu hanya menyampaikan program-program pemerintah, kecuali di dalam iklan layanan masyarakat itu ada unsur kampanye seperti yang disyaratkan menurut undang-undang misalnya citra diri, ada identitas dari misalnya pasangan 01, pilih 01, [atau] pilih Jokowi-Ma'ruf," tutur Ace. (mts/wis)