Jakarta, CNN Indonesia -- Unit I Subdit 3 Resmib Dit Reskrimum
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pindana
pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan, dan memiliki senjata api tanpa ijin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari dua laporan Polres Bekasi pada September 2018 dan Oktober 2018.
"Jadi berawal dari 2 laporan polisi dari Polres Bekasi dari sekitar bulan September 2018 dan Oktober 2018. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan," kata Argo pada saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Polisi telah menangkap tiga tersangka di antaranya yaitu AKY, J dan HF. Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di daerah Lampung. Argo menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.
"AKY alias Bilung, laki-laki, umur 32 tahun, J alias Aceng, laki-laki, umur 30 tahun dan HF alias Hengky, laki-laki, umur 38 tahun. Jadi tersangka AKY ini sebagai kapten," katanya.
Argo menjelaskan AKY alias Bilung tewas pada saat proses penangkapan. Hal ini karena AKY sempat mencoba melawan petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan.
"Melakukan penembakan terhadap pelaku sehingga tersangka meninggal dunia dikarenakan kehabisan dasar pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," jelasnya.
Selain tiga tersangka, Argo mengatakan masih adanya dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus dicari kepolisian.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan kelompok curas ini melakukan aksinya di daerah Jakarta Timur dan Bekasi. Daerah Jakarta Timur seperti Lubang Buaya dan Kampung Melayu. Sementara itu, untuk daerah Bekasi seperti Pondok Gede, Jatiwarna, Jatiasih, Jatimakmur dan Cikarang.
Tiga tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung Argo, memiliki peran masing-masing. Perannya antara lain mengendari motor, mengambil sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar TKP dan ada yang membekali diri dengan membawa senjata api.
"Peran AKY dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T, membekali diri dengan membawa senjata api, serta HF mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar TKP," ujarnya.
Barang bukti yang sudah disita pihak kepolisian berupa KTP, SIM A, SIM C, dua buah dompet, uang tunai Rp 230 ribu, lima unit handphone, satu unit tab, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir selongsong peluru, empat buah plat nomor sepeda motor, satu tas selempang, satu pasang sepatu merek converse, satu kemeja warna biru, dua kaos warna kuning, dua kaos warna putih, dua celana pendek warna cokelat, dan dua buah badik.
Argo juga menjelaskan para pelaku curas ini melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.00- 13.00 WIB. Adapun sasaran berupa sepeda motor yang terpakir di luar supermarket, perkantoran dan ruko.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
"Kemudian untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 363 dan 365 kemudian UU No 12 tahun 1951 dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Argo.
[Gambas:Video CNN] (sas/lav)