Kejaksaan Teliti Berkas Perkara Eggi Sudjana

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 04:14 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI masih meneliti berkas perkara makar Eggi Sudjana. Kejaksaan memiliki waktu 17 hari untuk menentukan kelengkapan berkas.
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. (ANTARA FOTO/Jaya Kusuma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima berkas perkara makar dengan tersangka Eggi Sudjana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan saat tim kejaksaan sedang meneliti berkas Eggi.

"Saat ini berkas tersebut sedang diteliti apakah telah memenuhi syarat formil atau materil," kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukri menjelaskan jika berkas terpenuhi maka bisa dinyatakan lengkap. Tetapi jika belum memenuhi maka akan diberikan petunjuk dan berkas perkara akan dikembalikan ke kepolisian untuk diperiksa kembali.
Lebih lanjut, Mukri mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. Setelah 14 hari kejaksaan akan memutuskan akan dikembalikan atau dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara, tujuh hari kita tentukan sikap apakab sudah lengkap atau belum, setelah 14 hari baru kita tentukan apakah dikembalikan atau P21," ujarnya.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Masa tahanan Eggi ini telah diperpanjang dua kali, pada tanggal 2 Juni 2019, masa tahanan Eggi tahap pertama (20 hari) telah habis. Eggi ditahan sejak Selasa (14/5).

Eggi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya pada Mei 2019. Namun, praperadilan itu kemudian dicabut.

Sejumlah tokoh Gerindra juga mengajukan diri menjadi penjamin Eggi Sudjana agar penahanannya ditangguhkan. Tapi, penangguhan penahanan ditolak.
Eggi dilaporkan dua kali. Pertama oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya terkait dengan seruan people power.

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

[Gambas:Video CNN] (sas/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER