Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan tersangka kasus dugaan makar,
Sofjan Jacob. Keputusan itu diambil lantaran kondisi kesehatan Sofjan tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh pada Senin (17/6) malam.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Umum tepat pada tengah malam tadi. Sofjan dikawal oleh provost dan penyidik saat menuju mobil yang mengantarnya pulang. Komisaris Jenderal Purnawirawan itu menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam pada hari ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pemeriksaan terhadap Sofjan belum selesai. Argo memastikan pihaknya bakal memanggil kembali Sofjan untuk melanjutkan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas, karena Pak Sofjan Jacob kondisi kesehatannya menurun sehingga nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisi membaik," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Argo belum bisa memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Sofjan.
"Nanti dari penyidik yang akan komunikasi," imbuhnya.
Penyidik sudah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Sofjan terkait keterlibatannya sebagai tersangka dugaan makar. Masalah kesehatan sempat menjadi alasan Sofjan menolak menjalani pemeriksaan pada Senin ini.
Kuasa hukum Sofjan, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kliennya menderita sejumlah penyakit seperti diabetes, gangguan jantung, dan sakit gigi. Namun pengecekan tim medis Polda Metro Jaya menyatakan Sofjan dapat menjalani pemeriksaan.
Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (bin/pmg)