Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan laporan itu dilakukan setelah laporan yang sama ditolak Bareskrim Polri. Apalagi penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan agar laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya.
"Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kivlan Zen Dikonfrontasi dengan Habil Marati |
Di sisi lain, Yuntri menyampaikan pihaknya juga mengupayakan agar Kivlan bisa dibebaskan dari tahanan. Pasalnya masa penahanan Kivlan selama 20 hari akan berakhir esok hari.
"Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok," ujarnya.
Lebih lanjut, Yuntri berharap agar agenda konfrontasi Kivlan dengan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati bisa meluruskan kasus yang menjerat kliennya.
"Adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear. Bisa jelas," ucap Yuntri.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)