Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal
Kivlan Zen berencana melaporkan salah satu tersangka kasus dugaan
rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Iwan Kurniawan terkait keterangan palsu ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan laporan itu dilakukan setelah laporan yang sama ditolak Bareskrim Polri. Apalagi penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan agar laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya.
"Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, laporan terhadap Iwan atas keterangan palsu pada Senin (17/6) kemarin ditolak Bareskrim Polri. Polisi beralasan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Yuntri menyampaikan pihaknya juga mengupayakan agar Kivlan bisa dibebaskan dari tahanan. Pasalnya masa penahanan Kivlan selama 20 hari akan berakhir esok hari.
Kivlan diketahui ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei lalu usai menjalani pemeriksaan selama 28 jam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok," ujarnya.
Lebih lanjut, Yuntri berharap agar agenda konfrontasi Kivlan dengan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati bisa meluruskan kasus yang menjerat kliennya.
"Adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear. Bisa jelas," ucap Yuntri.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)