Pencurian terjadi pada 20 Mei lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, pelaku baru ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pelaku berinisial NP tersebut merupakan mantan pegawai di kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu akses tersebut, sambung Argo, dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Apalagi, pelaku juga mengaku masih mengetahui di mana brankas tersebut disimpan.
Namun, menurut Argo, pernikahan yang direncanakan oleh pelaku itu pun batal digelar karena suatu alasan.
Argo mengungkapkan saat penangkapan polisi menemukan sisa uang sebanyak Sin$9 ribu. Sedangkan uang sebanyak US$1.200 dan Rp10 juta telah ludes.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)