Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari 447 tersangka kerusuhan 21-
22 Mei lalu, ada 35 anak di bawah umur. Anak-anak itu sudah diproses oleh polisi.
"Ada 35 tersangka ini sudah kita proses," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Dari proses tersebut, kata Argo, ada sejumlah keputusan. Mulai dari dipulangkan kepada orang tua dan ada pula yang menjadi sidang diversi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengungkapkan polisi menemukan anak yang memiliki gangguan keterbelakangan mental. Anak tersebut lantas diputuskan untuk dikembalikan ke orang tua.
Sedangkan untuk yang menjalani sidang diversi, disampaikan Argo ada yang diputus dua bulan dan dikirim mengikuti pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.
"Juga ada anak yang sidang diversi diputus enam bulan, kemudian ditempatkan juga di (BRSAMPK) Handayani Jaktim," ujarnya.
Polisi juga telah melalukan identifikasi terkait asal dari 447 tersangka aksi kerusuhan. Menurutnya, para tersangka tersebut berasal dari Lampung, Banten, Jakarta, dan sebagainya.
"Di luar Jawa juga ada, Aceh juga, dan sebagainya, kemudian juga kita masih melakukan penyidikan," ucap Argo.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 447 tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Sebagian besar tersangka disebut berperan sebagai koordinator lapangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran ratusan orang tersebut. Polisi membaginya menjadi dua bagian.
Bagian pertama atau disebut lapisan 1-2 merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.
"(Status) Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
(dis/wis)