Mahfud MD Ingatkan Tim Prabowo, LPSK untuk Kasus Pidana Saja

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 03:54 WIB
Eks Ketua MK Mahfud MD menegaskan perlindungan LPSK hanya bisa diberikan untuk kasus pidana, bukan kasus tata negara seperti saksi sengketa pilpres 2019.
Eks Ketua MK Mahfud MD tegaskan perlindungan LPSK tak bisa diterapkan di kasus sengketa pilpres 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya dapat diberikan untuk kasus hukum pidana.

Sementara untuk kasus terkait tata negara, khususnya sidang sengketa hasil pemilihan presiden, perlindungan dapat diperoleh dari polisi. 

Mahfud mengatakan hal tersebut saat diminta tanggapannya terkait permintaan perlindungan saksi LPSK yang diinginkan oleh tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat memberikan keterangan dalam sidang di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan jika saksi mengalami teror dapat langsung melaporkannya ke pihak kepolisian untuk mendapatkan pengawalan. 

"Kalau di dalam hukum tata negara enggak usah ke LPSK kalau ada yang teror, langsung saja minta kawal ke polisi enggak usah ke LPSK, itu prinsip prosedurnya," ujarnya usai acara Halal Bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Grand Melia, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).


Kemudian, Mahfud pun mengatakan ancaman kepada saksi tim Prabowo-Sandi yang dihadirkan dalam sidang di MK tidak dapat dibuktikan. 

"Yang kedua tadi sudah ditanya enggak ada yang diancam itu, sidang tadi kan ditanya saksi-saksi ini ada yang diancam enggak, enggak ada yang diancam. Siapa yang diancam," tuturnya. 


Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi meminta LPSK agar memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Hal itu juga telah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang perdana di MK pada Jumat lalu (14/6).

Permohonan BPN berlandaskan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Permintaan perlindungan itu beralasan karena pada pilpres 2014 banyak saksi yang mendapat ancaman sehingga keberatan memberikan kesaksian di MK. 

Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim MK.

[Gambas:Video CNN] (gst/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER