Eggi Sudjana Ajukan Permohonan Penghentian Perkara Makar

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 16:52 WIB
Melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ke kepolisian.
Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus yang menjeratnya. Surat tersebut diajukan oleh Eggi melalui tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan SP3 itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pengajuan surat itu, katanya, sesuai dengan permintaan dari Eggi.

"Kami mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini, mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri," kata Alamsyah, Kamis (20/6).
Menurut Alamsyah alasan pengajuan SP3 itu lantaran pihaknya menilai polisi kekurangan bukti dalam menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Alamsyah, pernyataan Eggi yang dianggap makar itu disampaikan kliennya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Kata Alamsyah, Jalan Kertanegara bukan lokasi pemerintahan, melainkan lokasi rumah rakyat biasa.

"Dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegara," tuturnya.

Alamsyah juga menyinggung soal pasal makar yang disangkakan terhadap Eggi. Ia menilai jika pasal makar itu disangkakan lantaran ucapan yang disampaikan kliennya maka hal itu tidaklah tepat.

"Kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," ucap Alamsyah.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Juni lalu.

Kejati DKI menyebut sampai saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Kejati memiliki waktu 14 hari untuk meneliti sebelum memutuskan apakah dinyatakan lengkap atau harus diperbaiki lagi.

Polda Metro telah memperpanjang masa tahanan Eggi untuk 40 hari ke depan. Masa tahanan ini diperpanjang karena penahanan Eggi selama 20 hari telah habis pada 2 Juni.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER