Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan SP3 itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pengajuan surat itu, katanya, sesuai dengan permintaan dari Eggi.
"Kami mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini, mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri," kata Alamsyah, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegara," tuturnya.
"Kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," ucap Alamsyah.
Kejati DKI menyebut sampai saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Kejati memiliki waktu 14 hari untuk meneliti sebelum memutuskan apakah dinyatakan lengkap atau harus diperbaiki lagi.
Polda Metro telah memperpanjang masa tahanan Eggi untuk 40 hari ke depan. Masa tahanan ini diperpanjang karena penahanan Eggi selama 20 hari telah habis pada 2 Juni.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)