Terpidana, Atto Sakmiwata Sampetoding merupakan managing direktur PT Kolaka Mining Internasional yang diringkus ketika hendak memasuki Malaysia. Otoritas berwenang setempat kemudian mencekal Atto memasuki Malaysia.
"Terpidana diamankan semalam sekira pukul 9 malam waktu setempat, sesaat setelah ditolak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia oleh otoritas berwenang," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, Atto dikatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Ia kemudian divonis hukuman kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider kurangan 6 bulan dan uang pengganti Rp24,1 miliar.
Terkait kelanjutan kasus ini, Sunarto mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor di Kendari.
Ditemui pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri enggan berkomentar terkait lolosnya Atto dari Indonesia dan baru bisa ditangkap di Malaysia. Ia juga enggan menjelaskan alasan Atto kabur ke sana.
"Momen saat ini kita dalam rangka melakukan eksekusi. Kita nggak flashback (kilas balik) mengenai kasusnya," tutur Mukri. (fey/evn)