Kejagung Tangkap Buronan Korupsi saat Dicekal di Malaysia

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2019 00:53 WIB
Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang sudah lima tahun buron di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (20/11) malam.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sunarta membenarkan penangkan buronan korupsi yang dicekal di Malaysia. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang sudah lima tahun dinyatakan buron di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (20/11) sekitar pukul 9 malam waktu setempat.

Terpidana, Atto Sakmiwata Sampetoding merupakan managing direktur PT Kolaka Mining Internasional yang diringkus ketika hendak memasuki Malaysia. Otoritas berwenang setempat kemudian mencekal Atto memasuki Malaysia.

"Terpidana diamankan semalam sekira pukul 9 malam waktu setempat, sesaat setelah ditolak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia oleh otoritas berwenang," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 199/K/Pidsus/2014 yang dikeluarkan pada 26 November 2014, Atto dinyatakan sebagai terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan PT KMI.

Atas perbuatannya tersebut, Atto dikatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Ia kemudian divonis hukuman kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider kurangan 6 bulan dan uang pengganti Rp24,1 miliar.

Setelah dicekal dan diringkus oleh otoritas berwenang di Malaysia, Atto kemudian diserahkan dan dibawa ke Indonesia. Ia mendarat di Bandara Soekarno Hatta tepatnya pukul 20.30 WIB dan kembali mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Terkait kelanjutan kasus ini, Sunarto mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor di Kendari.

"Nanti urusan teknis Pidsus [Kejaksaan Negeri Kendari] ya.Tim dari Kolaka. Ini kasus Kolaka, Kendari. Nanti tim jemput. Mudah-mudahan hari ini sudah datang jam 3, akan jemput ke sini," tuturnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri enggan berkomentar terkait lolosnya Atto dari Indonesia dan baru bisa ditangkap di Malaysia. Ia juga enggan menjelaskan alasan Atto kabur ke sana.

"Momen saat ini kita dalam rangka melakukan eksekusi. Kita nggak flashback (kilas balik) mengenai kasusnya," tutur Mukri. (fey/evn)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER