Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI
Rieke Diah Pitaloka menyatakan bakal mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung agar tak memenjarakan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baiq Nuril.
"Saya beserta kuasa hukum ibu Nuril untuk langkah berikutnya, pak menteri sudah merumuskan. Kami sendiri akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Agung supaya Bu Nuril tidak ditahan," ujar Rieke di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus penyebaran rekaman percakapan mesum dengan atasannya, Muslim. Putusan ini memperkuat hukuman di tingkat kasasi yang menjatuhkan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta pada Baiq Nuril.
Rieke berharap permasalahan ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Politikus PDIP ini juga mendukung agar Jokowi segera memberikan amnesti atau pengampunan hukuman pada Baiq Nuril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh presiden untuk memberikan amnesti," katanya.
Sebelumnya, MA menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU ITE.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya juga telah menyatakan tak akan buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Menurutnya proses hukum Baiq Nuril itu memang sudah selesai. Namun aspirasi masyarakat tetap harus diperhatikan.
[Gambas:Video CNN] (psp/gil)