Hal tersebut dikatakan Ratna usai ditanya apakah dirinya akan tetap mengkritik pemerintah jika Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak ada kecurangan yang membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Maruf Amin memenangkan Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna dikenal sebagai aktivis sekaligus seniman yang kerap mengkritik pemerintah. Namun saat ini dirinya tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan berita bohong atau hoaks.
"Sudah mau selesai. Insyallah saya bebas, deh. Tuhan kasih jalan, ya, kalau itu terjadi langsung diluncurkan, atau kalau saya tetap ditahan ya anak-anak yang meluncurkan," tutur dia.
Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan. (gst/wis)