Ratna dituntut enam tahun bui karena dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Ratna mengaku, sempat merasa lega ketika mendapati penyidik telah melakukan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Begitu juga dirinya lega karena proses persidangan dan keterangan saksi-saksi dapat bergulir sebagaimana mestinya.
"Sangat tidak relevan atau dipaksakan," tuturnya.
"Mereka hanya mengambil keterangan ahli yang mereka ajukan, sementara saksi dan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum saya sama sekali tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Ratna mencontohkan jaksa tidak mempertimbangkan kesaksian ahli ITE dari Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, yang dihadirkan oleh pihaknya. Saat itu Teguh menyatakan keonaran tidak ada di media sosial tetapi yang ada adalah trending topic.
Selain itu, Ratna mengatakan dalam persidangan juga disebutkan dirinya tidak menyebarkan kebohongan melalui media sosial.
Kemudian, Ratna menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan jika kebohongannya telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam dakwaan Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya. (gst/wis)