Harapan Ratna Sarumpaet Sirna Usai Dengar Tuntutan Jaksa

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 20:06 WIB
Ratna Sarumpaet mengaku sempat optimistis menghadapi sidang kasusnya, namun harapan itu seketika sirna setelah mendengar jaksa menuntutnya enam tahun penjara.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku harapannya sirna saat mendengar jaksa penuntut umum mendakwanya dengan hukuman paling maksimal yakni enam tahun penjara.

Ratna dituntut enam tahun bui karena dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Menurut Ratna JPU dinilai telah abai atas tanggung jawabnya mengedepankan asas kejujuran, obyektivitas dan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh harapan itu sirna begitu tim JPU secara bergantian membacakan dakwaan pada saya jauh dari obyektivitas, kejujuran dan keadilan, dan tuntutan yang berat," ujarnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Awalnya, Ratna mengaku, sempat merasa lega ketika mendapati penyidik telah melakukan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Begitu juga dirinya lega karena proses persidangan dan keterangan saksi-saksi dapat bergulir sebagaimana mestinya.

Namun, jaksa justru menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Menurut Ratna, jeratan dengan pasal tersebut dipaksakan.

"Sangat tidak relevan atau dipaksakan," tuturnya.

Ratna merasa jalannya persidangan yang cukup panjang menjadi sia-sia. Pasalnya, jaksa mengabaikan keterangan saksi yang dapat meringankan dirinya.

"Mereka hanya mengambil keterangan ahli yang mereka ajukan, sementara saksi dan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum saya sama sekali tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Ratna mencontohkan jaksa tidak mempertimbangkan kesaksian ahli ITE dari Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, yang dihadirkan oleh pihaknya. Saat itu Teguh menyatakan keonaran tidak ada di media sosial tetapi yang ada adalah trending topic.

Selain itu, Ratna mengatakan dalam persidangan juga disebutkan dirinya tidak menyebarkan kebohongan melalui media sosial.

Kemudian, Ratna menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan jika kebohongannya telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Termasuk kesaksian Prof Muzakir yang menyebut tidak terjadi keonaran, namun jaksa penuntut umum dengan subyektif mengabaikannya," tuturnya.

Dalam dakwaan Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya. (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER