Hal ini dikatakan terkait polemik patroli grup WhatsApp yang dilakukan Polri yang disebut sejumlah kalangan melanggar privasi dan kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penegakan hukum. Namun, langkah ini baru ditempuh bila setelah upaya pencegahan akun-akun tersebut tetap menyebarkan hoaks ataupun ujaran kebencian.
Ilustrasi Whatsapp. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Dedi menuturkan sebagian besar pelaku penyebar hoaks tersebut diketahui menggunakan akun media sosial, seperti Facebook, Twitter.
Dari media sosial itu, penyidik bakal menggali rekam jejaknya melalui laboratorium forensik digital.
"Baru ketemu nanti jejaringnya, oh selain dia menyebarkan dari media sosial, ternyata dia juga menyebarkan dari WhatsAppnya dia, di WhatsApp grup itu. Dari WhastApp grup itu dilihat juga, didalami juga, dianalisa juga, dari WA-WA grup ini siapa yang biasa menyebarkan," tuturnya.
Dengan demikian, Dedi menegaskan patroli siber itu tak serta merta langsung dilakukan ke dalam WhatsApp. Apalagi, ia menyebut Polri tak memiliki cukup tenaga untuk memantau WhatsApp setiap orang.
Ilustrasi hoaks. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dedi juga menegaskan bahwa patroli siber di grup WhatsApp baru akan dilakukan jika penyidik telah mengetahui siapa tersangka penyebar hoaks. Apalagi, jika tersangka penyebar hoaks itu melakukannya dengan handphone yang dimilikinya.
"Iya (memantau grup WhatsApp) ketika sudah jelas tersangkanya, tersangka penyebarnya," katanya.
Alasannya, berdasarkan pengamatan polisi, saat ini peredaran hoaks di sosial media perlahan menurun, tapi mereka beralih ke WhatsApp yang lebih tertutup.
Namun, Ricky menegaskan patroli tersebut bukan berarti pihaknya masuk ke dalam grup WhatsApp. Karenanya, menurut Ricky patroli tersebut tidak melanggar undang-undang dan privasi pengguna WhatsApp.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Ilustrasi Whatsapp. (
Ilustrasi hoaks. (