Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sempat menginterupsi Majelis Hakim saat hendak menutup sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (
MK), Jumat (21/6) malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta izin kepada Majelis Hakim agar pihaknya bisa membacakan surat An-Nisa ayat 135.
"Pak Ketua, mohon maaf sekali. Kita semua tahu yang hadir di sini ingin mewujudkan keadilan. Kami akan membacakan surat An-Nisa ayat 135 yang juga terpampang di depan ruang sidang," kata BW dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu bercerita soal kewajiban orang beriman untuk menjadi hakim yang adil. Surat itu pun dibacakan oleh kuasa hukum 02 Zulfadli.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan,"demikian arti ayat tersebut dalam bahasa Indonesia.
Usai pembacaan ayat itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mempersilakan pihak lain untuk mendapat waktu yang sama. Ia memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim 01 menyetujui surat yang dibacakan itu. Ia berharap Majelis Hakim Konstitusi bisa memutus seadil-adilnya sesuai amanat ayat tersebut.
"Ayat suci Alquran yang dibacakan kuasa hukum pemohon, kita sama-sama setuju. Di depan ruang sidang ini ayat itu terpampang, di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Anwar Usman pun menutup sidang dengan memastikan putusan seadil-adilnya. Ia menyebut hakim akan memutus dengan mengamalkan ajaran dari kitab suci agama masing-masing.
Mulai Senin (24/6), sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka punya waktu sampai 28 Juni 2019 untuk memutus perkara ini.
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)