Ahli Jokowi Sempat Ditelepon Mahfud MD Sebelum Sidang di MK

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 19:47 WIB
Mahfud MD menghubungi tim kuasa hukum Jokowi, Edward Omar untuk bertanya soal pemaparan yang akan diberikan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Dua saksi ahli yang dihadirkan Jokowi-Ma'ruf Amin di MK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiraiej, mengaku sempat dihubungi lewat telepon oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada Kamis (21/6).

Edward berujar Mahfud bertanya soal pemaparan yang akan ia berikan sebagai saksi Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Saya kira perlu saya ceritakan di Mahkamah Konstitusi yang mulia ini. Ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud MD semalam tahu saya akan bicara sebagai ahli, beliau tanya, 'Apa yang akan Mas terangkan?'" kata Edward pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward berkata pada Mahfud bahwa ia akan menerangkan soal TSM dari sudut pandang hukum pidana. 


Pria yang pernah bersaksi di sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu menyebut Mahfud memberikan dukungan moral. Sebab ia punya pandangan yang sama dengan Edward.

"'Oh cocok, ketika saya Ketua MK, saat menangani kecurangan TSM di pilkada, saya sering mengadopsi hukum pidana.' Beliau anggap saya punya kapasitas," ucap Edward menirukan omongan Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Edward menjelaskan terkait kecurangan TSM yang diatur UU Pemilu. Ia berkata kecurangan TSM merupakan satu kesatuan.


Sederhananya, ia menyebut harus terjadi kecurangan yang terstruktur dan sistematis di lebih dari setengah jumlah TPS yang ada.

"Kalau sangat luas itu berarti kalau kita mau pakai metode kuantitatif, 50 persen plus satu. Kalau ada 800 ribu TPS, (harus) ada 400.001 TPS yang kira-kira begitu (TSM), kalau pakai kuantitatif," ujarnya.

Pelanggaran TSM Tempat Aduannya di Bawaslu

Ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo mengatakan bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) penegakkan hukumnya dilakukan pada tahap proses Pemilu.

Heru menjelaskan untuk pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui peradilan tata usaha negara (TUN). Sementara pelanggaran TSM diproses di Bawaslu.

"Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu," kata Heru di ruang sidang MK.

Heru mengatakan jika pasangan calon dinilai terbukti bersalah kemudian dikenakan sanksi, maka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) setelah KPU menerbitkan keputusan pembatalan sebagai calon.


Namun, kata Heru, pemberian wewenang mengadili pelanggaran TSM kepada Bawaslu  tak serta merta menjadikan mahkamah hanya sebagai Mahkamah Kalkulator yang mengedepankan keadilan prosedural.

Kemudian, lanjut Heru, terkait permintaan mendiskualifikasi pasangan calon yang baru diajukan setelah Pemilu selesai dan diketahui pemenangnya, tak terdapat cukup alasan yang kuat menggabungkan perkara antara perkara yang menjadi kewenangan Bawaslu dengan perkara perselisihan hasil dalam satu perkara di Mahkamah.

"Apalagi, terhadap persoalan pelanggaran TSM, hal tersebut telah diadukan ke Bawaslu dan sudah ada putusan Bawaslu atas penyelesaian permasalahan tersebut," ujarnya.


Meskipun demikian, Heru menyebut menjadi ranah MK untuk memutuskan apakah permohonan tim hukum Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM dapat diperiksa atau menjadi kewenangan Bawaslu.

"Mana kala MK berkeyakinan pendapat bahwa wewenang Bawaslu dan kemudian ada eksepsi dari pihak terkait bahwa persoalan TSM ini bukan kewenangna MK, itu bisa diputus dalam eksepsi. Tapi jika tidak ada eksepsi, tentu akan diputus dalam pokok perkara," tuturnya.

[Gambas:Video CNN] (fra/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER