Anies Terbitkan IMB Reklamasi, Luhut Ogah Ikut Campur

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 22:45 WIB
Menko Kemaritiman Luhut menegaskan tak ingin ikut campur persoalan reklamasi Teluk Jakarta karena merupakan ranah dan kewenangan milik Pemprov DKI.
Menko Kemaritiman Luhut tak mau campuri urusan IMB teluk reklamasi Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan enggan berkomentar banyak terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Ia menegaskan tak ingin ikut campur karena persoalan tersebut merupakan ranah dan kewenangan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Itu udah urusannya di provinsi, kita enggak usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tau apa yang harus dia buat," kata Luhut saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menambahkan, dirinya akan mendukung kebijakan pemberian IMB di Pulau Reklamasi asalkan Pemprov DKI Jakarta bekerja sesuai peraturan yang berlaku.


"Ya kalau itu dia memang itu sesuai dengan aturan perundang-undangan ya kita dukung saja," katanya.

Selain itu, Luhut menegaskan bahwa Anies tak pernah melakukan konsultasi bersama dengannya sebelum menerbitkan izin IMB. Ia menegaskan bahwa dirinya tak memiliki kepentingan atas penerbitan IMB tersebut.

"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya? kan enggak ada kepentingannya. Saya kan bukan atasan langsungnya," ujarnya.


Sebelumnya, Anies mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan yang ada di Pulau C dan D hasil reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengeluarkan IMB mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Pergub itu diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI.

Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara sebelum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.

Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyinggung perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Anies memilih diksi 'pantai' ketimbang 'pulau' terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.

[Gambas:Video CNN] (rzr/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER