Hampir Usia 70 Tahun, Ratna Merasa Dituntut Melebihi Koruptor

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 13:45 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet. Insank Nasruddin menilai tuntutan jaksa kepada perempuan 70 tahun itu melebihi apa yang diberikan kepada seorang pelaku korupsi.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menyayangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun bui dalam kasus penyebaran hoaks. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih pada 16 Juli mendatang Ratna genap berusia 70 tahun.

"Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," ujar Insank saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Padahal, kata Insank, kasus Ratna hanyalah terkait rekayasa cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam kepada beberapa orang. Ratna juga disebutnya tidak menyiarkan berita bohong. Insank menegaskan Ratna hanya mengirimkan soal rekayasa tersebut kepada keluarga dan teman-temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat," tutur dia.


Menurut Insank, dalam fakta persidangan tidak ada keonaran akibat cerita penganiayaan tersebut. Kliennya disebut-sebut terbukti terdakwa melanggar pasal XIV ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

"Karena tidak ada satu pun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ucapnya.

Insank mengatakan pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberi pengertian memberitahu. Arti memberitahu itu mengalami perbedaan makna dengan menyiarkan. Insank pun menilai jaksa telah keliru jika menyamakan arti memberitahu dengan menyiarkan.

"Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyiarkan mengandung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Sementara memberitahu mengandung arti menyampaikan (kabar dan sebagainya) supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan," tuturnya.


Kemudian, kata dia, ahli hukum pidana Mudzakir telah menerangkan arti keonaran dalam persidangan. Dia menyampaikan, menyiarkan adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sama sekali tidak pernah menyiarkan cerita penganiayaannya, terdakwa hanya membuat cerita untuk kepentingan pribadi dan disampaikan kepada beberapa orang kawan dekatnya," ucap Insank.

Selanjutnya terkait dengan keonaran. Insank mengatakan dalam repliknya jaksa hanya memberikan makna keonaran tanpa melibatkan contoh peristiwa di dalamnya. Arti keonaran pun hanya didasarkan pada keterangan ahli.

"Jaksa Penuntut Umum dengan nyata telah mengenyampingkan pendapat Ahli yang kami ajukan sehingga tidaklah berlebihan manakala kami menilai Jaksa Penuntut Umum sangat tendensius dan subjektif dalam membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.


Dalam replik jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Ratna, jaksa meminta hakim menolak semua pembelaan kuasa hukum dan Ratna. Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Ratna dan kuasa hukumnya tak berdasar.

Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.



(gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER