Soal Pimpinan DPR, Gerindra Sebut Tak Ada Waktu Ubah UU MD3

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2019 00:42 WIB
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyebut sudah tak ada waktu untuk mengubah lagi UU MD3 karena komposisi pimpinan sudah kembali ke proporsinya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terlalu sempit waktu untuk ubah UU MD3. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyebut sudah tak ada waktu untuk mengubah lagi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Komposisi pimpinan pun dinilainya sudah kembali ke proporsi yang sebenarnya.

"Saat ini sudah tak ada waktu lagi untuk mengubah UU MD3, karena waktu yang sempit," kata dia, dalam Forum Legislasi bertajuk 'MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu', di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6) dikutip dari situs dpr.go.id.

Menurutnya, ketentuan dalam UU MD3 saat ini sudah mengembalikan komposisi pimpinan dewan ke kondisi yang sebenarnya. Yakni, berdasarkan raihan kursi terbanyak pada Pemilu Legislatif 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk periode yang akan datang, kita kembalikan ke proporsi yang sebenarnya bahwa Pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tapi langsung ditegaskan dalam UU MD3 bahwa pemenang dengan raihan kursi terbanyak akan menempati posisi ketua," ucap Supratman, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR ini.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2019, lima besar peraih kursi terbanyak di DPR adalah PDIP dengan 128 kursi, Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai NasDem 59 kursi, dan PKB 58 kursi. Dalam UU MD3, pimpinan DPR diambil dari partai peraih kursi terbanyak di DPR.

Para pimpinan parpol Koalisi Merah Putih 2014.Para pimpinan parpol Koalisi Merah Putih 2014. (CNN Indonesia/Sisi Noor Aspasia)
Diketahui, komposisi pimpinan DPR 2014-2019 tahap awal dipilih berdasarkan sistem paket. Saat itu, Koalisi Merah Putih, yang merupakan pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2014, memenangkan pemilihan. Itu tak lepas dari manuver perubahan UU MD3 soal susunan pimpinan.

Jelang akhir periode 2014-2019, DPR kembali mengubah aturan susunan pimpinan DPR dan MPR pada UU MD3 dengan menambahkan jatah satu kursi pimpinan dewan untuk partai pemenang pemilu di Pileg 2014, yakni PDIP.

Pada ketentuan itu, susunan pimpinan akan kembali menjadi berdasarkan raihan kursi pada DPR periode 2019-2024.

Supratman, yang juga anggota Komisi VI DPR ini, pun menyebut pimpinan DPR saat ini merupakan hasil politik akomodasi.

"Apa yang saya maksudkan dengan politik akomodatif itu pada pembahasan yang lalu adalah bagaimana kursi Pimpinan DPR kita tambah satu untuk jatah PDI-Perjuangan yang waktu itu sebagai pemenang Pemilu, tapi tidak mendapat jatah kursi pimpinan," tuturnya.

Senada, politikus PDIP Andreas Hugo Pariera menyebut perubahan UU MD3 saat ini sudah tak relevan lagi.

Pimpinan DPR periode 2014-2019 jilid pertama.Pimpinan DPR periode 2014-2019 jilid pertama. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
"Kalau kita bicara wacana perubahan UU MD3, menurut saya tak ada relevansinya," ucap dia, pada acara yang sama.

Alasannya, kata dia, pertama, secara substansi UU MD3 tak perlu ada perubahan. Kedua, waktunya terbatas.

"Masih banyak agenda pembahasan RUU lain yang tidak kalah pentingnya. Ketiga, rakyat akan bosan dengan pembahasan komposisi kursi Pimpinan DPR. Sekarang kita harus bicara legislasi yang benar-benar menyangkut kepentingan rakyat," cetus Andreas, yang juga anggota Baleg DPR itu.

Wacana mengubah kembali UU MD3, menurut Andreas, hanya akan membicarakan kepentingan kelompok dan politik sesaat. Mengubah UU MD3, kata dia, sama dengan bicara soal kepentingan DPR saja, atau "kita untuk kita".

Sebelumnya, Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan PDIP nonaktif Puan Maharani mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu calon kuat Ketua DPR RI periode 2019-2024. Namun, ia menyerahkan soal pencalonan itu kepada ibunya yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

[Gambas:Video CNN] (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER